Rendi J-Hukum, Kamis 14 April 2022 16: 27 WIB
Selebgram Bone, NI resmi ditetapkan tersangka
TIMURKOTA.COM, BONE- Penyidik dari Satuan Resers Kriminal Kepolisian Resort Bone menetapkan seorang selebgram berinisial AN sebagai tersangka dalam perkar kasus dugaan tindak pidana arisan online.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan AN yang merupakan Onwer arisan diduga bodong Nia sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kuasa hukum korban, Andi Asrul Amri SH, MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Dirinya mengaku telah meneriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 13 April 2022 dari penyidik Sat Reskrim Polres Bone.
"Dalam SPDP tersebut, Andi Niarisi alias Nia Pakoneri owner Arisan Online Nia statusnya dinaikkan menjadi tersangka." Ungkapnya.
Ia melanjutnya, pihaknya mendampingi tiga orang korban membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Bone. Tiga korban masing-masing, Nurhana, Satriana dan Arfan.
"Dari ketiga korban tersebut total kerugian mencapai 20 juta rupiah,” katanya.
Pasca penetapan tersangka, Andi Asrul berharap penyidik segera mendalami kasus tersebut termasuk dengan menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain terkait dengan kasus tersebut.
"Kami tentunya berharap pihak kepolisian polres bone tetap melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan pendalaman pada kasus arisan online ini karena bisa saja ada pihak lain yang terlibat membantu tersangkanya melakukan aksinya,” tukasnya.
Sekadar diketahui ada enam korban dalam perkara ini. Namun saat membuat laporan tiga diantaranya dijadikan saksi, kemudian tiga orang lainnya membuat laporan sebagai korban.