Rendi J-Hukum, Kamis 14 April 2022 15: 45 WIB
TIMURKOTA.COM, BONE- Kejaksaan Negeri Bone memalui Cabjari Pompanua secara resmi menetapkan IS oknum kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.
Penetapan tersangka, IS tersebut disampaikan Kepala Cabjari Pompanua, Handoko SH kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.
Handoko mengatakan, penatapan tersangka tersebut berdasar pada hasil audit yang dilakukan pihak inspektorat. Dari hasil audit jumlah kerugian negara mencapai Rp 635.215.037.
"Cabjari Pompanua hari ini telah melakukan gelar perkara. Dan menetapkan tersangka saudara IS oknum kepala desa Pallime dan anggaran APBDes 2017," imbuhnya.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni melalui pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB. Selain itu disebutkan pula ada kwitansi yang yak dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka, IS melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.