Wiwink-Hukum, Senin 28 Maret 2022 04: 37 WIB
Ilustrasi IRT ditangkap bawa sabu |
TIMURKOTA.COM, LUTIM- Seorang ibu rumah tangga berinisial, SMW (39) diringkus Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Tersangka yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ditangkap setelah tertangkap basah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu Jumat (25/03/22) sekitar pukul 14:30 WITA.
SMW ditangkap bawa sabu sebesar 577 gram dan diduga hasil penjualan Rp60 juta. Pelaku dibekuk polisi di Jalan Bumper Kelurahan Magani Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan lima puluh (50) Sachet plastik bening diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto 577 gram, uang sejumlah 60 juta rupiah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana SH, SIK MH mengatakan, proses penangkapan terhadap pelaku bermula saat polisi menerima laporan terkait dengan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Kami kemudian menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku," tegasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Pengembangan, dan Gelar Perkara.
"Pembangan terkait dengan jaringan pelaku terus kita lakukan."Jelas Komang.
Pelaku diganjar dengan pasal undang-undang peredaran narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.