Iklan

Dikenakan Pasal Berlapis, Pelaku Pemarangan Siswa SMPN 1 Kajuara Terancam Penjaran Seumur Hidup

timurkota.com_official
Selasa, Maret 08, 2022 | 2:38 PM WIB Last Updated 2022-03-08T23:28:06Z

Moh Hamzah-Hukum, Selasa 8 Maret 2022 13: 28 WIB

Kapolres Sinjai menunjukkan barang bukti terkait dengan pembunuhan Siswa SMPN 1 Kajuara.

TIMURKOTA.COM, SINJAI- Kepolisian Resost Sinjai telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus pemarangan yang menyebabkan siswa SMPN 1 Kajuara MY meninggal dunia di Jl AP Pettarani, Kota Sinjai beberapa waktu lalu.


Empat pelaku lainnya yang sempat diamankan masih sementara didalami perannya oleh polisi. Jika mereka terbukti terlibat maka statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapaun ancaman hukuman bagi semua pelaku yakni dikenakan pasal berlapis dengan penjara paling lama seumur hidup. "Keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUH.Pidana Sub pasal 351 ayat 3 KUH. Pidana JO pasal 55, 56 KUH. Pidana dengan ancaman Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup." kata Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar SIK MSi.

Kapolres Sinjai melanjutkan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu (27/2/22) pukul 01.30 Wita di Jl. Andi Pangeran Pettarani, Kelularan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, atas nama korban AMY, (16) tahun, Alamat Bojo, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Selanjutnya, Sat Reskrim menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial, SY, (23), RA, (23), AJ, (20),  dan KT, (20) semua tersangka merupakan warga Kabupaten Sinjai.

“Dari 8 (delapan) orang yang diamankan, Empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya. Sementara empat orang lainnya, kata Kapolres, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.

“Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum,” lanjut Kapolres Sinjai.

Pelaku utama lel. RA, diamankan di Kabupaten Pangkep tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel. 

“Pelaku utama Pemarangan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai. Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup,” Jelas Kapolres Sinjai.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, Handphone, ketapel, batu dan tiga unit motor satu diantaranya merupakan milik korban. 

Korban penganiayaan lel. AMY yang meninggal dunia setelah Dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong.

Terakhir, Kapolres Sinjai menegaskan bahwa Polres Sinjai dan jajaran sangat serius dan mengatensi proses hukum atas tindak pidana serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dikenakan Pasal Berlapis, Pelaku Pemarangan Siswa SMPN 1 Kajuara Terancam Penjaran Seumur Hidup

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan