TIMURKOTA.COM, PINRANG- Kejaksaan Negeri Pinrang menangkap oknum Kepala Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Dewiyanti yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dianggapi cukup bukti serta pihaknya juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Insopektorat daerah Pinrang.
"Hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834. Itu bersumber dari kegiatan pada tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19," tegasnya.
Dewiyanti dijerat pasal 2 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021.
"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Agus.