Editor: hamzah/timurkota |
TIMURKOTA.COM, KALTIM- Video Edy Mulyadi yang diduga menghina warga Kalimantan berbuntut panjang. Ormas suku dayak meminta agar kasus tersebut diproses hukum pidana umum dan hukum adat.
Ketua Umum Persatuan Dayak Kalimantan Timur, H Sarijaan yang juga selaku ketua dewan pertimbangan Dayak Kalimantan Timur mengecam keras tindakan Edy Mulyadi Cs itu.
"Dalam kesempatan ini menyatakan sikap atas pernyataan Edy Mulyadi yang telah meresahkan dan menghina masyarakat kalimantan. Kami meminta kepada Kepolisian RI untuk menangkap Edy Mulyadi beserta teman-temannya." Tegas dia.
H Sarijaan juga meminta kepada Presiden RI untuk menghadirkan Edy Mulyadi ke Kalimantan Timur untuk diproses secara hukum adat.
"Kami minta kepada Presiden RI dan Polda Kaltim untuk menerapkan hukuman positif dan menghadirian Edy Mulyadi ke Kalimantan Timur untuk diproses secara hukum adat," katanya.
Dalam video yang beredar di Media Sosial Edy Mulyadi bersama beberapa rekannya menyoroti pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Kalimantan. Ia awalnya menilai langkah pemerintah itu keliru karena sebagian besar warga sudah nyaman di Jakarta.
Namun di tengah vidoe itu, Edy bersama beberapa rekannya berulang kali mengeluarkan kata-kata tak pantas dalam menggambarkan kehidupan di Ibu Kota baru itu.
Ungkapan tak pantas itu seperti menyebut tempat jin buang anak, selanjutnya ada kata kuntilanak dan genderuwo juga disebutkan.