TIMURKOTA.COM, PALEMBANG- Hasil penyidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Ranmor dan Unit PPA, Polrestabes Palembang menyebutkan hasil penjualan bayi yang merupakan anak kandung dari Bobi (26) dan Anita (25).
Berdasarkan hasil keterangan pasangan tersebut terungkap bahwa pelaku menggunakan hasil uang penjualan bayi yang berusia sebulan itu untuk membeli sabu.
Polisi telah mengamankan 4 pelaku yakni Anita, 25, ibu korban S, Nazori alias Gatot, 37, Rohimah, 47, mama Putri, dan Putri Anggraini, 27, Satreskrim kini menangkap Bobi, 26, bapak korban S. Warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang ini merupakan otak pelaku dari penjualan anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya akan mendalami perkara ini sampai tuntas dan selesai.
“Penyidik PPA kemudian mendalami betul alur ceritanya, sampai terjadinya penjualan bayi. Alhamdulillah akhirnya terbongkar cerita yang sebenarnya,” ujar Kompol Tri, saat mengonfirmasikan kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu (31/10) melansir Jpnn.
Jadi, lanjut Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa suami atau bapak bayi, Bobi ini mengetahui dari awal dan ikut dalam menjual bayinya.
Maka mereka pulang, kemudian Putri dan Rohimah menjalankan perannya dengan membujuk Anita menjual bayinya dengan harga tujuh juta rupiah saja,” ungkapnya.
Tanpa sepengetahuan Bobi, bayi tersebut dijual Anita dan Gatot menyerahkan uang Rp 6 juta dengan rincian Rp 1 juta diambil untuk komisi Putri, Ujuk Sali Rp 700 ribu, Rohimah Rp 300 ribu, dan L dan Anita pulang ke rumahnya membawa uang Rp 4 juta.
Saat Bobi pulang, Anita menceritakan sudah menjual anaknya. Namun Bobi tidak terima, sehingga minta anaknya dikembalikan dan meminta uang sisa kurang pembayaran.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan hasil penyelidikan dan keterangan Anita dan Bobi, uang sisa penjualan bayi dipergunakan Rp 1,5 juta untuk keperluan sehari hari, Rp 300 ribu untuk membeli sabu-sabu, dan Rp 200 ribu untuk main judi online.
Sisanya sebesar Rp 2 juta dipegang oleh Bobi. Selanjutnya, polisi pun mengamankan Bobi Jumat (29/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Uang hasil penjualan bayi dipakai untuk keperluan sehari-hari dan membeli sabu-sabu. Setelah kami tes urine hasilnya positif, Bobi juga ditetapkan tersangka dengan pasal yang sama,” tegas Kompol Tri.