Iklan

PPKM Level 2: Jumlah Jamaah Masjid Dibatasi, THM dan Tempat Pijat di Bone Buka Sampai Jam 8 Malam

timurkota.com_official
Kamis, Agustus 05, 2021 | 2:35 PM WIB Last Updated 2021-08-05T07:35:05Z


Editor: Wiwink/timurkota

TIMURKOTA.COM, BONE- 
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone mengeluarkan surat edaran dengan nomor:188.6/2333/VIII/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bone.


Surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1.


"Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam Rapat Koordinasi bersama para Pimilik Usaha dan Jasa, maka untuk mendukung keberhasilan dan efektifitas pelaksanaan PPKM kriteria zonasi di Kabupaten Bone diatur dengan ketentuan sebagai berikut," bunyi surat edaran tersebut.


Ketentuan yang dimaksud berisi 11 poin penting. Diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara olnine atau daring. 


Pada poin ke empat ditegaskan, pelaksanaan kegiatan makan/minum direstoran dan warung makan atau sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah pengunjung sampai pada pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam.


Hal sama juga berlaku bagi Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat Pijat Refleksi tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 Wita dengan tentunya tetap melakukan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 25%.


Selain itu masih dalam surat edaran tersebut, pada poin ke-6 diatur pula mengenai ibadah di masjid, gereja, serta rumah ibadah lainnya. Tetap buka dengan ketentuan pembatasan 25% serta disarankan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan memperhatikan tekhnis dari Kementrian Agama.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM Level 2: Jumlah Jamaah Masjid Dibatasi, THM dan Tempat Pijat di Bone Buka Sampai Jam 8 Malam

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan