Iklan

Ketahuan Goda Istri Tetangga, Pria Babak Belur Dihajar Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

timurkota.com_official
Sabtu, Agustus 07, 2021 | 9:44 AM WIB Last Updated 2021-08-07T02:44:59Z


Editor: Hamzah/timurkota

TIMURKOTA.COM, CILACAP-
ST (41) sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit usai menerima pukulan berulang kali dari pelaku berinisial DF (37) yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengan.


Penganiayaan tersebut dilatar belakangi faktor ketersinggungan pelaku yang mengetahui istirnya telah diganggu oleh korban ST pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekira pukul 12.00 WIB di depan konter HP milik pelaku di Jalan Katamso, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah.


Terduga pelaku datang ke konter HP milik ST. Tanpa banyak bicara, DF kemudian memukul ST menggunakan vapor di bagian kepalanya.


“Korban datang ke konter HP milik ST. dan pada saat itu ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, dalam keterangannya, Kamis malam (05/08/21) melansir liputan6.com


Selain menggunakan vapor DF juga memukul ST menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah. Dan ST langsung tidak sadarkan diri hingga saat ini.


Pelaku mengaku cemburu lantaran ST kerap menggoda istrinya. Perbuatan itu membuat pelaku emosi dan akhirnya nekat menganiaya korban.


“Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST,” ucap tersangka.


Namun begitu, DF merasa menyesal atas perbuatannya. Pasalnya, dia harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan dua orang anak.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Rifeld.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketahuan Goda Istri Tetangga, Pria Babak Belur Dihajar Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan