TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mantan Lurah di Kabupaten Bone, APR (42) terancam pidana kurungan selama lima tahun usai dilaporkan terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
APR dilaporkan oleh istrinya sendiri, SD setelah terlibat cekcok yang berujung pada penganiayaan menggunakan tangan kosong. Korban menderita lula memar di bagian mata, dan paha akibat pukulan sang suami.
Akibat tindakannya itu, APR yang saat ini berdinas di Dishub Kabupaten Bone telah diamankan polisi dan terancam pidana penjara selama lima tahun.
Dia disangkakan melanggar pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan.
"Yang bersangkutan telah diamankan. Laporan istrinya masuk pada Juli 2021 lalu. Penganiayaan dilatar belakangai faktor ketersinggungan pelaku atas perkataan korban yang merupakan istrinya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf.