Iklan

Digosip Gelapkan Zakat, Pria di Bone Parangi Mulut Tetangga Hingga Kritis

timurkota.com_official
Rabu, Agustus 11, 2021 | 11:09 PM WIB Last Updated 2021-08-11T16:09:11Z


Editor: Wiwink/timurkota

TIMURKOTA.COM, BONE-
Kasus pemarangan yang terjadi di Desa Laburasseng, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dilatar belakangi ketersinggungan pelaku MR.


Ia menaruh dendam dan sakit hati lantaran digosip atas tuduhan penggelapan dana zakat fitrah dan pengambil alihan kepengurusan Masjid Nurul Salam Di Dusunnya oleh korban.


Sehingga di saat pelaku bertemu dengan korban kemudian Pelaku menanyakan tentang tugasnya sebagai pengurus Masjid diambil alih oleh korban dan seketika itu Pelaku marah dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang yang dibawa oleh pelaku.


"Kemudian memarangi bagian wajah, bagian leher belakang dan lengan sehingga menyebabkan luka terbuka yang cukup parah terhadap korban sehingga korban di larikan ke RSUD Kabupaten Sinjai," Kanit Reskrim Polsek Libureng, Bripka Erwin 


Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Libureng Polres Bone respon cepat atas aduan warga inisial TA terkait tindak pidana Penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Appale Desa Laburasseng Kecamatan Libureng. Selasa (10/08/21) Malam.


Proses penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh, Kanit Reskrim Polsek Libureng Bripka Taufan dan Kanit Intelkam Polsek libureng Bripka Erwin bersama 3 orang personil polsek. 


Kepada wartawan, Bripka Erwin ungkapkan pihaknya mendapat laporan melalui sambungan telepon seluar dari salah seorang warga inisial TA bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan parang yang dilakukan oleh pelaku inisial MR terhadap korban inisial TL


"Tidak butuh waktu lama tim reaksi cepat polsek libureng berangkat ke TKP dan langsung melacak keberadaan pelaku dan pukul 20.45 pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya." Ujar Bripka Erwin


Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP subs 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukumannya maksimal 8 Tahun kurungan penjara.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Digosip Gelapkan Zakat, Pria di Bone Parangi Mulut Tetangga Hingga Kritis

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan