TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan tim Resmob dipimpin, Ipda Muh Riad S.Sos mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial APR (42).
Kasus yang menjerat APR yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri, SDJ. Dalam laporannya, korban mengaku telah menerima perlakuan kekerasan fisik dari pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Ardy Yusuf membeberkan kasus yang menyeret APR. Menurutnya, pada 14 Juli 2021 lalu. SDJ yang merupakan istri sah pelaku membuat laporan polisi di Unit SPKT Polres Bone.
"Sebelum kejadian pelaku bertengkar mulut dengan korban, karena pelaku merasa tersinggung. Sehingga melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua tangannya, dengan cara meninju dan menendang korban berulang kali." Katanya menjelaskan.
Akibat pukulan bertubi-tubi itu, korban yang merupakan warga Jl Andi Malla, Kota Watampone menderita sejumlah luka memar.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dan memar pada kepala, mata sebelah kiri lebam serta memar pada pundak, punggung dan paha," katanya lagi.
Sementara itu dari hasil interogasi yang dilakukan polisi. Pelaku telah mengakui perbuatannya. Aksi pemukulan itu dilatar belakangi ketersinggungan setelah terlibat cekcok dengan istri yang dinikahi pada tahun 2009 silam itu.
"Pelaku melakukanya lantaran tersinggung dengan perkataan korban," imbuh AKP Ardy Yusuf.