![]() |
| Salahuddin |
TIMURKOTA.COM, BONE – Polemik kegiatan Bone Fun Run 2026 kian memanas setelah kuasa hukum Edy Saputra Syam, Salahuddin (ASH) angkat bicara terkait pencatutan nama kliennya sebagai penanggung jawab kegiatan.
Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka sama sekali tidak terlibat dalam kepanitiaan maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut kuasa hukum, pencantuman nama kliennya dalam flyer kegiatan sebagai penanggung jawab dinilai keliru dan menyesatkan.
Pasalnya, klien mereka tidak pernah masuk dalam struktur kepanitiaan, apalagi terlibat dalam pengelolaan keuangan kegiatan.
Namun secara tiba-tiba, kliennya disebut-sebut bertanggung jawab hingga diminta mengembalikan uang pendaftaran peserta.
“Ini sangat tidak masuk akal. Apa hubungannya dengan klien kami? Beliau tidak terlibat sama sekali, tetapi justru diseret dalam persoalan pengembalian dana peserta. Hal ini jelas keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya.
Pihaknya pun secara tegas meminta kepada seluruh pihak yang telah membuat dan menyebarkan flyer tersebut untuk segera mencabutnya serta memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada klien mereka. Batas waktu yang diberikan adalah 2x24 jam, baik secara langsung maupun melalui media online.
Selain itu, panitia juga diminta untuk segera mengembalikan seluruh uang pendaftaran peserta tanpa melibatkan klien mereka.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa rilis yang disampaikan tersebut merupakan bentuk somasi terbuka kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak diindahkan, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Ini adalah peringatan resmi. Jika tidak ada itikad baik, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kegiatan Disdik Run yang sempat dikaitkan dengan polemik ini tidak memiliki hubungan dengan Bone Fun Run 2026.
Mereka menilai upaya mengaitkan kedua kegiatan tersebut sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak profesional.
Bahkan, jika benar klien mereka ditunjuk sebagai penanggung jawab, maka panitia diminta untuk membuktikannya secara hukum melalui dokumen resmi seperti surat keputusan (SK).
Jika tidak, maka tudingan tersebut dinilai hanya klaim tanpa dasar. (*)


