TIMURKOTA.COM, KALTIM- Kebiasaan AL (41) mengkonsumsi obat kuat berakibat fatal. Niatnya ingin memperoleh keturunan dari istri tercapai. Namun di sisi lain, ia juga menghamili anak tirinya. Pria asal Tanah Grogot, Kaltim itu kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Ilustrasi
Menurut pengakuannya di polisi, AL diam-diam menggarap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Di saat bersamaan, istrinya juga tengah hamil lima bulan hasil dari benih AL.
Usia kandungan korban sendiri belum diketahui karena menunggu pemeriksaan medis. Kasus pencabulan itu diungkapkan oleh Kanit II PPA Polres Paser Aipda Suryaning. Menurut Suryaning, perbuatan bejat AL itu diduga terjadi sejak 2020.
Sudah tiga kali AL meniduri anak tirinya hingga hamil. Ayah biadab itu mengaku menyalurkan nafsu birahinya ke anak tirinya karena melihat tubuh bongsor korban yang tidak seperti anak seusianya.
“Tersangka AL melakukan saat korban tengah menonton TV, dengan cara mengancam,” kata Aipda Suryaning melansir Jpnn.com. Padahal, AL telah menikah dengan ibu korban dan mengasuh korban sejak 2008.
Ancaman AL yakni tidak akan menegur anak tirinya, tidak membiayai hidup, dan tidak akan membelikan ponsel jika korban buka suara. Terungkapnya perilaku jahat AL setelah keluarga bertanya kepada korban perihal tubuhnya yang makin membesar. Istri AL sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Paser pada 9 Juni kemarin.
AL kini terancam dikenai Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan diperberat lantaran pelaku merupakan orang tua, wali, atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga
***