Ratusan warga Cina tiba di Indonesia (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Kebijakan pemerintah kembali jadi sasaran krintik, setelah masuknya WNA asal Cina yang berjumlah 153 orang.
"Percuma rakyat sendiri di denda bahkan dipenjara kalau warga asing bebas masuk," tulis netizen.
"Inilah negeriku, rakyat ditindak sementara pendatang dibiarkan berkeliaran," tambah netizen lain.
Dilansir Viva.co.id, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, sebanyak 153 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu, 23 Januari 2021, langsung diarahkan untuk menjalani karantina.
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 26 Januari 2021.
"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina," tambah dia.
Saleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh yang menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.
***