Iklan

Presiden Gratiskan Pembuatan SIM, Ini Syarat dan Tanggapan Netizen

timurkota.com_official
Sabtu, Januari 02, 2021 | 12:35 PM WIB Last Updated 2021-01-02T05:35:11Z

 

Uji pengambilan SIM (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-

Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu bisa gratis setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Namun kebijakan ini banyak mendapat komentar miring dari netizen. Mereka menilai, para pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat tak dapat dikategorikan maskin.

"Kalau mampu beli motor dan mobil, kemudian digratiskan ambil SIM karena alasan kurang mampu, itu kurang mampu apa lagi?," tulis, Wasinto.

"Programnya tu yang menyentuh pakde. Masih banyak orang kelaparan di jalan," tulis Widya.

Sementara, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi masyarakat tidak mampu sangat baik.

"Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM gratis untuk masyarakat tidak mampu merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak," ujar La Nyalla, Jumat (01/01/21).

Adapun PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.

Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.

Dalam Pasal 7 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen, termasuk untuk pengurusan SIM.

"DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro rakyat," kata La Nyalla.

Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK.

Hanya saja ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Polri.

Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

La Nyalla mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Dia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.

"Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat, kemudahan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan," imbau senator dari Dapil Jawa Timur itu.

Polri harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk dalam kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020.

***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden Gratiskan Pembuatan SIM, Ini Syarat dan Tanggapan Netizen

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan