Iklan

Pesta Pernikahan Dihibur Elektone, Pengantin Pria Ditangkap Polisi

timurkota.com_official
Minggu, Januari 03, 2021 | 11:04 AM WIB Last Updated 2021-01-03T06:41:05Z

Pria diamankan karena membuat kerumunan saat pesta pernikahan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BOJONEGORO-

FNK (30) harus merasakan dinginnya tahanan polisi di hari bahagiannya. Dirinya ditangkap setelah menggelar pesta perkawinan dan hiburan elctone tanpa izin, yang menimbulkan kerumunan dan kegaduhan di tengah masa pandemi Covid-19.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan akhirnya menetapkan FKN sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat tersangka FNK (30) salah satu warga di Kecamatan Baureno, menggelar pesta pernikahan dengan hiburan electone pada Jum’at, 1/1/21 pukul 15.00 WIB yang menimbulkan kerumunan masa bahkan hingga mengakibatkan kegaduhan, selain itu telah melakukan penghasutan melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 2/1/21, dilansir kabarpasti.com

Menurutnya, kejadian ini dikarenakan, tersangka sengaja mendatangkan kerumunan, bahkan tanpa izin dari pihak Kepolisian setempat maupun dari Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro.

“Pelaku atau tersangka yang sekaligus pengatin pria itu, telah menghasut warga salah satu perguruan melalui pesan WhatsApp, akhirnya sekira 250 orang anggota perguruan datang menghadiri undangan tanpa mematuhi protokol kesehatan,” terang AKP Iwan Hari Poerwanto.

“Sore itu, jam 16.30 WIB kami membubarkan kerumunan di acara hajatan dengan hiburan electone, yang menimbulkan keresahan masyarakat mencapai 500 orang,” tegasnya.

Pada saat itu, ditempat hajatan juga terdapat beberapa anggota perguruan pencak silat, dan sempat terjadi perkelahian dengan anggota perguruan silat lainnya. Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

Disebutkan Kasat Reskrim, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 93 Undang-undang Nonor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dn Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Sementara itu, pelaku FNK mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerumunan massa yang sebenarnya sudah diberikan larangan dan aturan di masa pandemi Covid-19. “Saya minta maaf dan sangat menyesal karena telah mengumpulkan massa sehingga terjadi kerumunan,” ungkapnya.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pesta Pernikahan Dihibur Elektone, Pengantin Pria Ditangkap Polisi

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan