Iklan

Paksa Istri Tidur Cepat. Rupanya Pria Ini Mau Pindah Kamar Goyang Anak Berulang Kali

timurkota.com_official
Jumat, Januari 15, 2021 | 5:25 AM WIB Last Updated 2021-01-14T22:25:10Z

Ilustrasi foto pelaku dan korban pencabulan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-

Kasus persetubuhan terhadap anak tiri diungkap polisi. Pelaku diketahui berinisial, RDP (40) berulang kali melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya Jalan Empang Bahagia X RT10/06 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

“Ayah tiri inisial RDP melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali sejak 2018,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

Kasus yang melibatkan RDP ini terungkap bermula saat korban menonton siaral televisi press release kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Melihat hal itu, korban kemudian menceritakan kasus yang dialami ke bapak kandungnya.

Kemudian, pihak orang tua langsung mendampingi melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Metro Jakarta Barat. 

Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara. 


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Paksa Istri Tidur Cepat. Rupanya Pria Ini Mau Pindah Kamar Goyang Anak Berulang Kali

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan