Ilustrasi foto pelaku dan korban pencabulan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Kasus persetubuhan terhadap anak tiri diungkap polisi. Pelaku diketahui berinisial, RDP (40) berulang kali melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya Jalan Empang Bahagia X RT10/06 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Ayah tiri inisial RDP melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali sejak 2018,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
Kasus yang melibatkan RDP ini terungkap bermula saat korban menonton siaral televisi press release kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Melihat hal itu, korban kemudian menceritakan kasus yang dialami ke bapak kandungnya.
Kemudian, pihak orang tua langsung mendampingi melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Metro Jakarta Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.
***