Iklan

Kesepian Lama Ditinggal Suami. Wanita Begituan dengan Anak Kandung Aksinya Direkam

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Januari 30, 2021 | 7:02 AM WIB Last Updated 2021-01-30T00:02:16Z

Ibu rumah tangga di tangkap polisi usai melakukan tindakan asusila ke anak kandung (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, NTB-

MHJ (43) melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun.

Dalam keteranganya di polisi, MHJ (43) awalnya kesal lantaran suami memilih tinggal bersama istri pertama selama pandemi covid.

Kesepian bercampur dengan kekesalan membuat wanita ini nekat mengajak anak kandung yang baru berusia 2 tahun melakukan hubungan badan layaknya suami istri kemudian direkam.

Dari hasil rekaman tersebut dikirim ke suami sebagai bukti bahwa dirinya butuh nafkah batin. Namun sang suami memilih melaporkan aksi pelaku ke polisi.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan seksual dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.

“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (3).

Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.

NHJ pun merekam adegan seksual itu kemudian mengirim ke sang suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.

Tujuannya untuk memberitahukan kepada suami dia ingin diberi nafkah batin.

”Detail perbuatan pelaku tidak bisa kami ungkap karena menyangkut anak,” kata Pujewati.

Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.

Sementara suami sehari-hari bekerja di Lombok.Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, mereka cukup lama tidak bisa bertemu karena jalur transportasi ditutup sementara.

Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima.

Tapi sejak pandemi Covid-19, suami tidak bisa bolak balik Lombok-Bima.

“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan. Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pelaku melakukan perbuatanya berkali-kali, penyidik masih melakukan pengembangan.

”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.

Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kesepian Lama Ditinggal Suami. Wanita Begituan dengan Anak Kandung Aksinya Direkam

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }