Ilustrasi pembunuhan istri (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, GORONTALO-
Amrizal (60) seorang pria asal Kota Gorontalo nekat menikam, Fitriani Musa (43) hingga tewas di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Gorontalo. Motif pembunuhan sadis ini dilatar belakangi dendam Amrizal kepada Fitriani Musa yang merupakan mantan istri sahnya.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah membeberkan pembunuhan ini bermula saat pelaku yang telah menjalin rumah tangga dengan korban selama 13 tahun lamanya sakit hati dengan korban.
Tiga tahun yang lalu, Amrizal memilih untuk merantau ke Bali. Karena pelaku tak pernah pulang, akhirnya istri diam-diam mengambil surat cerai kemudian menikah dengan pria lain.
"Kabar pernikahan itu kemudian didengar pelaku. Saat itu juga dia pulang dari rantau dan mencari Fitriani di rumahnya." katanya.
Setelah bertemu, tanpa banyak bicara Amrizal mengambil badik lalu menyerang korban secara membabi buta hingga tersungkur. Suami korban juga terluka meski sempat meloloskan diri dari kejaran pelaku.
Pasca melancarkan aksinya kini pelaku dihadapkan pada proses hukum dengan ancaman penjara 20 tahun lamanya.
"Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun," katanya lagi.
***