Iklan

Alasan Buat Tutupi Kesalahan, Oknum Polisi Diduga Goyang Gadis Open BO Saat Digerebek

timurkota.com_official
Minggu, Januari 03, 2021 | 6:19 AM WIB Last Updated 2021-01-02T23:19:37Z

Ilustrasi gadis open BO

TIMURKOTA. COM, BALI-

Oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy N resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dirinya diduga kuat terlibat dalam pemerkosaan dan pemerasan terhadap wanita Open BO yang dia gerebek di hotel.

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada wartawan.

Oknum polisi tersebut bakal diganjar pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. 

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya

Seorang oknum polisi berinisial RC harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali karena dilaporkan seorang wanita inisial MIS. 

RC diduga telah melakukan pemerasan terhadap korban MIS yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan pemerasan ini sedang didalami jajarannya. 

"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Kombes Dodi di Denpasar, Sabtu (19/12/20) dilansir jpnn. 

Menurut Dodi, pihak Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Polisi juga mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, hingga membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali. 

Selain itu, petugas juga mengantar korban untuk melakukan visum ke RS Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya. 

"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," jelas Kombes Dodi. Selanjutnya, jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti. 

Sementara itu, Charlie Usfunan selaku pengacara yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi, yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. 

"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan," ucap Charlie. 

Dia menerangkan, ketiga pasal yang memenuhi unsur tersebut yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alasan Buat Tutupi Kesalahan, Oknum Polisi Diduga Goyang Gadis Open BO Saat Digerebek

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan