
timurkota.com
Tim Redaksi
Alasan Buat Tutupi Kesalahan, Oknum Polisi Diduga Goyang Gadis Open BO Saat Digerebek
Ilustrasi gadis open BO
TIMURKOTA. COM, BALI-
Oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy N resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dirinya diduga kuat terlibat dalam pemerkosaan dan pemerasan terhadap wanita Open BO yang dia gerebek di hotel.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada wartawan.
Oknum polisi tersebut bakal diganjar pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya
Seorang oknum polisi berinisial RC harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali karena dilaporkan seorang wanita inisial MIS.
RC diduga telah melakukan pemerasan terhadap korban MIS yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan pemerasan ini sedang didalami jajarannya.
"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Kombes Dodi di Denpasar, Sabtu (19/12/20) dilansir jpnn.
Menurut Dodi, pihak Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Polisi juga mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, hingga membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali.
Selain itu, petugas juga mengantar korban untuk melakukan visum ke RS Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.
"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," jelas Kombes Dodi. Selanjutnya, jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti.
Sementara itu, Charlie Usfunan selaku pengacara yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi, yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan," ucap Charlie.
Dia menerangkan, ketiga pasal yang memenuhi unsur tersebut yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban.
***
Berita Populer
-
PSM Mulai Latihan Persiapan Hadapi Borneo. Dua Rekrutan Baru Siap Diturunkan
BolaWiwink-Bola, Kamis 30 Juni 2022 06 : 00 WIB PSM Maakassar akan kembali menggelar latihan persiap…
-
Usai Kalahkan Tampines, PSM Dapat Tambahan Pemain. Siap Diturunkan di Piala Presiden
BolaWiwink-Bola, Selasa 28 Juni 2022 05 : 50 WIB Risky Eka Pratama saat mencetak gol dalam laga PSM …
-
Jelang Lawan Borneo di Piala Presiden, Tiga Wajah Baru PSM Siap Jalani Debut
BolaWiwink-Bola, Rabu 30 Juni 2022 07 : 46 WIB Yance Sayuri kemungkinan absen lawan Bernoe FC pada P…
-
Tambah Amunisi Baru, Inilah Prediksi Susunan Pemain PSM Lawan Tampines Rovers
BolaWiwink-Bola, Minggu 26 Juni 2022 16 : 57 WIB Kenzo Nambu TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasukan Ramang…
-
Persipura Umumkan 17 Skuad. Dua Pemain Putuskan ke Liga 1, Ricky Kayame Dirumorkan ke PSM Usai Piala Presiden?
BolaWiwink-Bola, Selasa 28 Juni 2022 19 : 04 WIB Ricky Kayame TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasca menjala…
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
Merasa Dipermainkan, Pelatih PSM Sebut Timnya Tak Bisa Diandalkan Jelang Lawan Tampines Rovers
BolaWiwink-Bola, Senin 27 Juni 2022 06 : 15 WIB Pelatih PSM Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, KUALA LU…
0 Komentar