Pengungkapan kasus aborsi dilakukan mahasiswa (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, MATARAM-
Pasangan mahasiswa berinisial AP (21) dan HS (19) pasangan wanitanya ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Keduanya ditangkap pasca melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan yang telah berusia enam bulan. Kasus ini terbongkar usai korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit.
Selanjutnya petugas, Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Mataram, pada Rabu, 16 Desember 2020. Waktu itu HS dalam kondisi mengalami pendarahan.
Petugas medis melakukan tindakan dengan mengeluarkan janin dari rahim dalam kondisi meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Kota Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pelaku melakukan aborsi karena belum siap berumah tangga.
"Mereka belum siap berumah tangga dan kemudian keduanya telah menjalin hubungan sejak empat tahun lalu," katanya.
Keduanya dijerat pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun
***