Iklan

Lima Kasus Artis Heboh di 2020, Ditutup dengan 19 Detik dari Gisel

timurkota.com_official
Kamis, Desember 31, 2020 | 7:46 AM WIB Last Updated 2020-12-31T01:12:23Z

Hanna Hanifa dan Gisella Anastasia merupakan publik figur paling disorot di 2020 (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-

Banyak suka dan duka mengarungi tahun 2020. Kalangan artis pun demikian, ada yang karirnya melejit, ada pula yang redup hingga terjerat kasus hukum.

Tindak pidana yang dilakukan kalangan artis masih berkaitan dengan pidana khusus. Mulai dari prostitusi online, penyalahguaan narkoba, dugaan penyebaran Hoax alias informasi bohong, pelangaran UU ITE dan terakhir kasus video porno menyeret penyanyi Gisella Anastasia.

Berikut ini tim redaksi timurkota.com merangkum kasus yang melibatkan kalangan artis di sepanjang tahun 2020:

Prostitusi Online Hanna Hanifa


Hanna Hanifa (foto: Istimewa)

Hanna Hanifa merupakan artis FTV yang juga selebgram tertangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Medan terkait dugaan kasus prostitusi online, pada Senin (13/07/20) lalu.

Penangkapan Hanna Hanifa tak lepas dari keterlibatannya pada kasus prostitusi online. Namun dalam hal ini Hanna hanya berstatus saksi dan polisi menjerat mucikari dengan undang-undang perdagangan manusia.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di salah satu hotel di Medan," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam keterangannya, Senin (13/07/20)

Saat konferensi pers, Hanna Hanifa kemudian menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media. Hanna tampil dengan sepatu sport putih, celana hitam ketat, baju putih lengan panjang dan mengenakan jaket putih dengan kerudung warna biru.

Kasus Hoax Anji


Anji (foto: Istimewa)

Musisi sekaligus YouTuber Anji juga sempat tersandung kasus terkait dengan unggahannya mengenai konten mengenai obat herbal yang disebutkan dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Anji sempat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2020 lalu.

Ia dipanggil atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks terkait wawancaranya dengan Hadi Pranoto.

Seperti diketahui, Anji sempat mengunggah konten YouTube yang menampilkan wawancaranya dengan Hadi Pranoto terkait obat herbal yang disebut dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Kasus UU ITE Jerinx


Jerinx (foto: Istimewa)

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, Jerinx dinyatakan bersalah dan dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Suami Nora Alexandra itu kini harus menjalani hukuman penjara selama 1,2 tahun.

Kasus Narkoba Vannesa Angel


Vannesa Angel (foto: Istimewa)

Selain pernah diisukan terlibat dalam kasus prostitusi online, artis Vannesa Angel ditangkap polisi pada 16 Maret 2020 lalu, sekaitan dengan  kasus penyalahgunaan narkoba.

Vanessa Angel disebut mengonsumsi pil Xanax tanpa resep. Alhasil, ibu 1 anak itu pun divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, baru-baru ini Vanessa Angel dinyatakan bebas bersyarat karena pandemi covid-19.

Kasus Video Porno 19 Detik Gisella Anastasia


Gisella Anastasia (foto: Istimewa)

Tahun 2020 bisa dikata ditutup dengan pemberitaan hangat terkait dengan terbuktinya Gisella Anastasia alias Gisel dalam kasus video porno bersama seorang pria bernama, Michael Yukinobu Defretes.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis  Gisella Anastasia atau Gisel terkait dugaan kasus video porno yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi langsung penetapan tersangka Mantan Istri Gading Marten itu.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa (29/12).

Polisi juga telah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.

Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sedikitnya delapan pemilik akun media sosial telah dilaporkan karena diduga terlibat dalam mendistribusikan video porno mirip artis cantik, Gisel.

Mereka akan diganjar pasal 27 UU ITE  dan UU Anti Pornografi. Dalam Pasal 29, orang yang menyebarkan video dengan konten pornografi bisa dikenakan denda hingga Rp 6 miliar atau huluman penjara maksimal 12 tahun.

Seorang advokat bernama, Pitra Romadoni Nasution secara resmi melaporkan penyebar video asusila mirip Gisel melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.

"Yang kita (Pitra, red) ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra di Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (08/11/2020).

Menurutnya video tersebut telah membuat resah di tengah-tengah masyarakat.

"Fokus laporan adalah  penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video. Apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang," ungkap Pitra kepada media.



***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lima Kasus Artis Heboh di 2020, Ditutup dengan 19 Detik dari Gisel

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan