Anggota Polsek Ajangale berada di lokasi pesta miras jenis ballo di Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE-
Sejumlah warga di Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memanfaatkan larangan berkerumun pada malam tahun baru dengan menggelar pesta miras jenis ballo atau tuak di siang bolong.
Aksi yang ditutup rapat-rapat itu akhirnya tercium juga. Anggota Polsek Ajangale kemudian mendatangi lokasi. Alhasil dua orang pelaku masing-masing, DL (40), dan MH (49) diamankan polisi di lokasi., Kamis (31/12/20)
Waka Polsek Ajangale, Ipda Agustino Latea yang memimpin operasi tersebut mengatakan, pihaknya melakukan operasi cipta kondisi guna mengantisipasi gangguan keamanan di wilayah hukumnya menjelang pergantian tahun.
"Ketika kami melakukan operasi cipta kondisi, diperoleh informasi dan setelah dicek ternyata betul ada dua orang pelaku kami amankan di lokasi," kata Ipda Agustino Latea menjelaskan.
Pasca menangkap dua orang warga, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah salah satu rumah yang diduga menyediakan miras. Namun hasilnya nihil alias tak ada barang bukti ditemukan.
Di tempat terpisah, Kapolsek Ajangale Iptu Sriyono menjelaskan, bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya jelang tahun baru.
"Kita upayakan Ajangale tetap kondusif di malam pergantian tahun," Sriyono menjelaskan.
***