Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Wajo ditangkap, (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, WAJO-
Seorang gadis FH (15) memilih menempuh jalur hukum usai dirinya menyerahkan segalanya ke sang pria idaman yang telah menjanjikan duduk di pelaminan bersama.
Korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Wajo. Sementara itu pelaku diketahui berinisial YS (20), Warga Dusun Mattirowalie, Desa Batu Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil laporan korban, anggota kami menjemput pelaku kemudian akan diserahkan ke Unit PPA Polres Wajo," beber, Kapolres Wajo AKBP Islam Amrulloh S.IK, Minggu (13/12/2020).
Masih Islam Amrulloh menjelaskan, menurutnya pelaku mendatangi rumah korban kemudian mengajak berhubungan layaknya suami istri.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan bakal dinikahi. Namun belakangan ketahuan, pelaku telah beristri.
"Hubungan badan layaknya suami istri dilakukan di sebuah perahu yang ada di bawah rumah korban. Aksi dilakukan pada Minggu (06/12/20)," katanya lagi.
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi.