Ilustrasi pencabulan (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, NTB-
Aksi bejat seorang kakek berinisial AS, (62) warga Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap cucunya sendiri D (13) akhirnya terungkap.
Tindakan pencabulan itu dilakukan sang kakek saat kondisi rumahnya dalam keadaan sepi, Dusun Ganta, Desa Jala Kecamatan Hu'u.
Pelaku melakukan aksinya mulai Maret 2019 lalu. Waktu itu kakek mendapati korban tengah tertidur pulas.
Merasa ada peluang, kakek pun mengikat tangan korban kemudian dicabuli berulang kali.
Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK, di Dompu, mengatakan pelaku bebas melancarkan aksinya karena di rumah tersebut hanya ada dia, istri dan korban.
"Di rumah itu korban bersama dengan pelaku tinggal, selain itu ada istri pelaku juga. Untuk orang tua kandung korban sudah lama berpisah," katanya menjelaskan.
Setelah mengetahui anaknya jadi korban pencabulan ibu kandung korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat aksinya itu kini pelaku mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dana atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)