Nikita Mirzani dan Sari Labuna terancam penjara gegera menyindir Puan Maharani (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Kritikan terhadap Puan Maharani berupa keranda mayat yang ditempeli foto sang Ketua DPR-RI berakhir pidana. Sari Labuna (21), jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja ditersangkakan.
Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP bersama seorang mahasiswa berinisial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
Nikita Mirzani Terancam Pidana
Somasi 100 pengacara Puan Maharani tampaknya tak dihiraukan Nikita Mirzani. Artis kerap berpenampilan Seksi itu malah terkesan meledek dengan mengatakan bakal menurunkan 1000 jin.
Nikita diminta untuk meminta maaf atas kritikan dia lewat Instagram stories. Jika tidak minta maaf, Nikita akan dipolisikan. Bukannya minta maaf Nikita malah balik menantang.
"Tuh lo lihat, gue udah punya jin iprit, ini baru satu, belum seribu ya. Kalau sampai seribu seribunya gue turunin buat ngelawan lo pada ya, pada beruntusan biji lo tau enggak!!!," lanjut Nyai, sapaannya.
Sebelum menanggapi tantangan 100 pengacara, Nikita disomasi oleh GPMN dengan waktu somasi yang diberikan selama 1x24 jam diabaikan perempuan 34 tahun ini. Nikita tak takut malah menantang balik lewat media sosial.
(*)