Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BOGOR-
Bunga (16) mengaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya DA (27) usai dijanji bakal dinikahi.
Namun belakangan setelah Bunga hamil enam bulan, sang kekasih yang merupakan warga Dusun/ Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk malah ditangkap polisi.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara, membeberkan ayah kandung, Bunga tak terima dengan tindakan pelaku hingga memilih menempu jalur hukum.
"Korban hamil 8 bulan. Karena orang tuanya tidak terima akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Pelaku kami tangkap Senin (05/10/2020) kemarin,” katanya menjelaskan.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.