Iklan

Jual 'Murah' Gadis Cantik ke Pria Hidung Belang. Dua Mucikari Terancam 10 Tahun Penjara

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Oktober 08, 2020 | 5:50 AM WIB Last Updated 2020-10-07T22:51:00Z

 

Iustrasi PSK (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MOJOKERTO-


Aksi prostitusi berhasil diungkap polisi di wilayah Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto. 

Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Dua orang pria yang diduga jadi mucikari dan telah ditetapkan tersangka adalah  SMR warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis dan MAM warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, modus operandi kasus ini adalah menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

"Kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp200 ribu dan Rp300 ribu dari pemesan lelaki hidung belang Rp1 juta. Sementara korban pertama mendapat Rp700 ribu dan yang kedua mendapat Rp800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp1 juta kepada muncikari," tukasnya.


(*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jual 'Murah' Gadis Cantik ke Pria Hidung Belang. Dua Mucikari Terancam 10 Tahun Penjara
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }