![]() |
Iustrasi PSK (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MOJOKERTO-
Aksi prostitusi berhasil diungkap polisi di wilayah Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto.
Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Dua orang pria yang diduga jadi mucikari dan telah ditetapkan tersangka adalah SMR warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis dan MAM warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, modus operandi kasus ini adalah menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp200 ribu dan Rp300 ribu dari pemesan lelaki hidung belang Rp1 juta. Sementara korban pertama mendapat Rp700 ribu dan yang kedua mendapat Rp800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp1 juta kepada muncikari," tukasnya.
(*)