Iklan

Didemo Soal Omnibus Law, Presiden Jokowi Salahkan Berita dan Media

timurkota.com_official
Sabtu, Oktober 10, 2020 | 9:04 AM WIB Last Updated 2020-10-10T02:04:37Z

Presiden Jokowi (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-


Presiden Joko Widodo menilai demo terkair UU Cipta Kerja Omnibus Law terjadi lantaran adanya disinformasi subtansifo dan hoaks di media sosial. 'Saya melihat hal itu yang melatar belakangi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja," kata Jokowi menjelaskan.

Bukti kesalahan informasi diantaranya, terkait upah minimum, soal hak cuti dan hak upah, hingga pemberhentian kerja atau PHK oleh perusahaan.

"Isu penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Regional (UMR) sebagai contoh hoaks yang beredar di tengah masyarakat." Katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (09/10/2020) petang.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi) UMK upah minimum kota kabupaten. Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," tegas Jokowi.

Beberapa hoaks lain mengenai UU Cipta Kerja, kata Jokowi, misalnya upah dibayar per jam, lalu cuti dihapuskan, hingga perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," lanjutnya.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai 'benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?' Yang benar jaminan sosial tetap ada," lanjut Jokowi.

Jokowi juga mencontohkan hoaks lain seperti terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), jaminan sosial, hingga perizinan bagi pendidikan.

Ia memastikan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL tidak akan dihapus. Bahkan menurut Jokowi perizinan lingkungan lebih diperketat.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," tuturnya


(*)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Didemo Soal Omnibus Law, Presiden Jokowi Salahkan Berita dan Media

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan