
Ilustrasi Pencabulan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, LINGGA-
Pria berinisial A (40) diringkus Satuan Reskrim Polres Lingga usai melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri Y (15).
Kisah terlarang yang melibatkan keduanya baru terungkap setelah sang istri atau ibu kandung korban mengetahui lalu melaporkan ke pihak Polres Setempat. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku
di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (06/10/2020) sekira pukul 10 malam.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka. Aksi cabul tersebut telah berlangsung selama 3 tahun terhitung sejam 2017-2020.
"Aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 (3 tahun) di kamar sebuah rumah.
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," tukasnya.
Kini pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(*)

