
Pelaku pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur ditangkap, (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, LAMONGAN-
Pengusaha distro bernama M Satrya Nur Rohman (26) dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur.
Selain meremas bagian dada para korban, warga Lamongan itu juga diam-diam merekam saat para gadis cantik itu tengah ganti pakaian.
"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada, red) korban," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (14/10/2020) siang.
Dua korban, PN (17) dan AN (19) di antara 16 korban lainnya mengakui bahwa itulah modus pelaku pada para korbannya. Bahkan ada satu korban yang sampai menuruti permintaan tersangka untuk berhubungan intim.
"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf, " aku Satrya.
Modus yang dilancarkan pada 16 korbannya itu terjadi kurun waktu tahun 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya.
Rupanya hal ini juga dialami dua korban lainnya yaitu PN dan AN.
Pengakuan korban di luar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang.
Tapi upaya pemerkosaan yang dilakukan tersangka tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.
Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.

