Iklan

Apa Kabar Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Kolaka. Akankah Daeng Tantu Si Kakek Kebal Dihukum Mati?

timurkota.com_official
Senin, Oktober 05, 2020 | 6:04 AM WIB Last Updated 2020-10-04T23:04:06Z

 

Pelaku pembunuhan Daeng Tantu Alias Nasir (54)


TIMURKOTA.COM, KOLAKA-

Masih tersimpan diingatan bagaimana, Daeng Tantu menghabisi tetangganya dua bersaudara Sidung dan Haking. 

Namun hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait dengan proses hukum yang dilalui dua tersangka yakni Natsir Alias Daeng Tantu bersama dengan menantunya Aso.

"Saya dapat informasi terakhir kalau keduanya sudah menjalani proses sidang. Namun belum sampai pada tahap putusan inkra," kata, Muh Sulaeman seorang aktivis yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Menurutnya dalam tuntutan ada dua pasal yang dikenakan bagi pelaku. Dalam hal ini Daeng Tantu bersama Aso.

"Penanganan kasus ini, Polres Kolaka menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 subsider dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," bebernya menjelaskan.


Diberitakan sebelumnya, Sesuai dengan laporan resmi pihak korban pembunuhan dua bersaudara Sidung dan Haking. Kronologi pembunuhan yang belakangan viral di media sosial berbeda dengan versi keluarga.

Dalam laporan keluarga korban yang diwakili, Firman. Kasus pembunuhan ini bermula saat Sidung ke rumah warga bernama Rizal pada pukul 16.30 Wita. 

Setiba di rumah Rizal, korban Sidung diserang oleh pelaku secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam jenis badik.

Sesaat setelah Sidung tergeletak usai ditikam, muncul saudaranya bernama Hakim (Haking) berteriak dengan mengatakan dimana Nasir. Teriakan itu dilontarkan Haking tepat di depan rumah warga bernama, Amir.

"Selanjutnya datang Asrun (Aso) menyerang Haking dengan cara dilempar batu dan mengenai bagian kepala. Usai dilempar batu, Haking terjatuh dan tak sadarkan diri. Kemudian Daeng Tantu mendekat dan menikam korban, terus mengambil parang yang jatuh lalu ditebas lehernya," ungkap, Firman dalam laporan yang dibuat di Mapolres Kolaka.


Pelaku pembunuhan Daeng Tantu Alias Nasir (54) tampaknya bakal mendekam lama di balik jeruji besi, diusianya yang sudah berkepala lima. 

Dirinya diganjar pasal berlapis usai menghabisi dua orang bersaudara,  Sidung dan Haking.

Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengatakan,  Daeng di ganjar Pasal 351 Ayat 3 Subsider pasal  338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman sekian,  namun kami masih terus melakukan penyidikan," ungkapnya menjelaskan.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Daeng Tantu Alias Nasir (54) sebagai pelaku dan dua korban Haking dan Sidung rupanya masih ada hubungan ikatan emosional.

Setidaknya mereka berasal dari daerah yang sama yakni Kabupaten Bulukumba. Hal itu disampaikan warga Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra)

"Sangat disayangkan, mereka ini sama-sama perantau dari Kajang Bulukumba. Merantau ke sini bukannya tinggal dengan akur malah mereka bertikai dan akhirnya dua nyawa melayang," kata, Basri Ilham menjelaskan ke timurkota.com

Basri mengaku apa yang terjadi terhadap dua perantau satu kampung ini menjadi pelajaran berharga.

"Kalau tidak bisa saling jaga, setidaknya jangan baku bunuh. Tapi mau diapa sudah terlanjur, ini pelajaran bagi kita semua sesama perantau," jelasnya menambahkan.



(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apa Kabar Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Kolaka. Akankah Daeng Tantu Si Kakek Kebal Dihukum Mati?

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan