Iklan

Kedapatan Bawa Sabu 3,58 Gram. Andika Pratama Ditangkap Polisi

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Oktober 01, 2020 | 5:07 AM WIB Last Updated 2020-09-30T22:07:45Z

Ilustrasi (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, SUMATERA SELATAN-

Seorang remaja berusia 17 tahun bernama, Andika Pratama warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumatera Selatan terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum.

Dirinya tertangkap basah membawa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,58 gram. Sabu tersebut disimpan pelaku di lampu emergency LED motornya.

Penangkapan pelaku berawal, dari kegiatan Strong Poin di Jl Bupati Oesman Tugu Bundaran Sekayu. 

Tidak lama kemudian muncul pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dari arah Babat Toman yang tidak menggunakan Helm. 

Setelah diberhentikan, pelaku kemudian menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Melihat hal itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu dalam penguasaan pelaku.

“Kemudian, anggota Lantas yang melakukan pengejaran memerintahkan berhenti, kemudian tiarap dan diamankan,” jelas Kasat Lantas Polres Muba AKP Candra Kirana SH SIK. 

Selanjutnya, setelah itu dilakukan pemeriksaan didapati 17 paket yang narkotika jenis sabu-sabu. 

 “Kemudian langsung diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muba, guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kedapatan Bawa Sabu 3,58 Gram. Andika Pratama Ditangkap Polisi
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }