Ilustrasi
TIMURKOTA.COM, TANGERANG SELATAN-
Operasi penyakit masyarakat yang dilakukan Satpol PP Tangerang Selatan menjaring pasangan Kakek berusia 58 tahun dengan seorang mahasiswi masih berusia 22 tahun.
Kakek berinisial SA mengaku sudah menjalin hubungan dengan DE (22) selama setahun. Hubungan mereka dilakukan secara sembunyi-sembunyi pasalnya sang kakek memiliki istri sah.
Bukan hanya itu jarak rumah keduanya juga berdekatan. Jika ingin bertemu kedunya menyewa kamar hotel.
"Kebetulan saat ditanya, 'Bapak punya istri nggak?', katanya punya," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muchsin Al Fachry kepada awak media, Minggu (27/9/2020).
SA bebas bertemu dengan kekasih gelapnya lantaran dia tidak tinggal serumah dengan istrinya.
"Tapi istrinya beda rumah katanya," tambahnya, Muchsin.
SA mengaku berjanji hendak menikahi pasangan kencannya tersebut meski terpaut 36 tahun. Satpol PP turut membantu untuk mempertemukan keluarga kedua belah pihak.
"Saya tanya, 'Kamu mau jadi istrinya nggak? Ngapain begini mulu'. (Dijawab) 'Iya bang, nggak apa-apa saya jadi istrinya'. (Saya tanya) 'Tapi dia sudah kakek-kakek lho?'. (Kata dia) 'Nggak apa-apa' katanya, 'dia baik'," imbuh Muchsin.
***