TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Alpin Andria (24) pelaku penikaman Syekh Ali Jaber terbukti tidak mengalami ganguan kejiwaan alias gila. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Psikiater Pusdokes Polri menunjukkan tidak adanya indikasi gila dialami pelaku.
"Tersangka ini dapat menjawab dengan baik pertanyaan dari psikiater. Dalam artian tersangka ini masih sadar," kata
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal percobaan pembunuhan.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020
Atas perbuatannya itu, Argo mengatakan tersangka juga terancam maksimal hukuman mati.
"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.
(rill/as)