TIMURKOTA.COM, SULAWESI SELATAN-
Sejumlah pejabat yang dinilai bertanggungjawab dalam dugaan mark up anggaran Covid-19 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan terancam pidana.
Jila mereka terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi maka besar kemungkinan akan mendapat hukuman penjara hingga seumur hidup sesuai dengan janji KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan korupsi terhadap dana bencana Covid-19 dan siap mengajukan tuntutan hukuman mati.
"Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Bulukumba bersama dengan Inspektorat Bulukumba menemukan titik terang dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Sosial (Bansos) terhadap warga yang terdampak Covid-19.
Jumlah anggaran secara keseluruhan tersebut sebesar Rp1, 9 miliar. Dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan berupa dugaan mark up anggaran sebesar Rp344 juta.
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan, pihaknya telah melaporkan hasil audit tersebut ke kapolres sebagai alat untuk tingkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil audit telah kami laporkan ke bapak kapolres," ungkapnya menjelaskan.
Dalam waktu dekat penyidik Polres Bulukumba akan melakukan gelar perkara di Mapolda Sulawesi Selatan terkait kasus ini.
"Masih berproses, penetapan tersangka belum ditentukan," katanya.
Kasus dugaan mark up anggaran ini muncul dipermukaan berawal dari kunjungan kerja yang dilakukan anggota DPRD Bulukumba ke Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba.
Legislator menilai ada penggunaan anggaran tak wajar, sehingga mendorong agar ditangani secara serius, termasuk melakukan audit.
(rill/as)