TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Mabes Polri merespons cepat ulah Kasatreskrim Polres Selayar Iptu AM yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polwan. Iptu AM pun dicopot dari jabatannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memberikan tindakan tegas kepada Iptu AM dengan menonaktifkannya. Divisi Propam Polri pun tengah memeriksa Iptu AM.
“Sudah diperiksa Propam dan sementara sudah dinonaktifkan,” kata Argo lewat keterangannya, Selasa (11/8) seperti dilansir kumparan.
Argo menuturkan, tidak menutup kemungkinan Iptu AM akan diberi hukuman berat bila terbukti melakukan pelecehan seksual. Keputusan akan diambil usai pemeriksaan Propam selesai.
“Bisa dihukum berat. Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami tak akan mentolerir,” ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, seorang perwira polisi pertama berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial AM yang bertugas di Polres Kepulauan Selayar Polda Sulsel, dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan.
Iptu AM yang bertugas di Polres Selayar itu dilaporkan oleh sejumlah Polisi Wanita (Polwan). Akibat dari laporan pengaduan itu, AM kini diperiksa di Unit Paminal Propam Polda Sulawesi Selatan.