Seorang ibu rumah tangga, RT (51) di Kota Bitung, Sulawesi Utara dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya sendiri, TP (26).
Di hadapan polisi kedua pelaku mengatakan perbuatan terlarang tersebut dilakukan saat keduanya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Dalam video yang beredar di grup facebook Sulawesi Utara Community. Keterangan dari video tersebut pihak kepolisian telah mengamankan ke dua pelaku.
Saat diinterogasi oleh aparat kepolisian yang diketahui merupakan Kepala Tim khusus (Katimsus) Tarsius Polres Bitung, Bripka Angky Koagouw keduanya mengaku hubungan terlarang itu terjadi karena dipengaruhi minuman keras.
“Kami berdua sama-sama mabuk pak, sudah tak sadarkan diri,” ujar keduanya berbarengan.
Keduanya kemudian diamankan di kepolisian sektor maesa untuk menghindari amukan massa yang sudah berkumpuk di depan rumah.
“Kami amankan di kantor saja, kalau dibiarkan, kamj tidak tahu apa yang nanti akan dilakukan masyarakat,” ujar Katimsus Maleo.
Keduanya melakukan hubungan haram itu di rumahnya di Kompleks Nabati, di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Perbuatan mereka dipergoki oleh warga dan aparat kepolisian yang disebut Team Tarsius yang merupakan bentukan Polres Bitung.
(*)