Iklan

Pemkot Makassar Bakal Siapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Juli 16, 2020 | 6:08 AM WIB Last Updated 2020-07-15T23:08:48Z

M Sabri
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-



Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menilai penerapan Perwali No. 36 masih menyisahkan cela yang dapat dimanfaatkan warga untuk melanggar protokol kesehatan.

Hal itu terjadi lantaran, Perwali No.36 yang menjadi payung hukum dianggap lemah. Olehnya itu, Pemkab menginginkan adanya pengalihan Perwali menjadi Perda.

Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri, mengatakan, dari segi sanksi. Perwali dianggap masih lemah.

"Saya menginginkan itu (Perwali) menjadi Perda. Yah Perda yang dibuat tentang pemakaian masker dan protokol kesehatan," ungkapnya.

Sabri menambahkan. Hal lain yang menjadi dasar pengalihan Perwali menjadi Perda juga karena Covid-19 berpotensi berlangsung lama.

"Pandemi ini juga kita tidak tahu kapan akan berakhir," ungkapnya menerangkan.


(rill/as)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkot Makassar Bakal Siapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }