Data dari Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menunjukkan adanya perningkatan angka perceraian selama pandemi Covid-19.
Tercatat, 764 kasus percerain dengan rincian 181 cerai talak dan 583 cerai gugat.
Menurut Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Watampone, Jamaluddin. Ada beberapa alasan mendasar pasangan suami istri memilih bercerai.
"Motif terjadinya perceraian beragam, ada karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Ada pula meninggal salah satu pihak," ungkap, Jamaluddin menjelaskan, Senin (27/07/2020).
Menurutnya, pandemi Covid-19 tidak berpengaruh secara langsung terhadap angka perceraian. Mengingat selama ini hampir setiap tahun angka perceraian mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
"Tidak terlalu berpengaruh, terkecuali jika Bone masuk zona merah," kata, Jamaluddin kembali menjelaskan.
(win/as)