Petugas Posko di perbatasan Maros-Kota Makkassar mulai menindak tegas pengendara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Pengendara yang mengaku bekerja di Kota Makassar namun tak mampu menunjukkan dokumen maka diminta untuk tak melanjutkan perjalanan alias putar balik.
Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, resmi diberlakukan Senin (13/7/2020) lalu.
"Sejak pagi tadi, sudah ada sekitar 20 pengendara yang tidak memenuhi syarat, jadi terpaksa kami suruh putar balik," ungkap, Petugas posko perbatasan Jalan poros Maros-Makassar, Andi Bahriaman,
Para pelanggar protokol kesehata merupakan pekerja di Kota Makassar.
"Kebanyakan tadi yang mengaku bekerja di Makassar, tapi karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerjanya, maka kami tidak perbolehkan lewat. Ada juga yang hanya ingin melintas, tapi karena tidak ada surat bebas covid, tetap kami tidak bolehkan," ungkapnya menambahkan.
(rill/as)