Di tengah pemberlakuan surat keterangan (SK) bebas Covid-19, ada rasa was-was dari beberapa warga yang menderita sakit.
Apakah?, dibebaskan masuk ke rumah sakit rujukan di Kota Makassar tanpa melakukan pemeriksaan rapid test dan SK bebas Covid-19.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, pasien yang sakit termasuk dalam keadaan darurat.
Sehingga untuk masuk ke Kota Makassar, mereka hanya diminta untuk menunjukkan surat rujukan. Tanpa harus mengikuti Rapid Test.
"Begitu juga dengan ambulans yang mengantar orang sakit tetap masuk dalam pengecualian," ungkapnya menjelaskan.
(rill/as)