Iklan

Cek Disini, Syarat Pasien Umum Dapat Dirujuk ke Makassar Tanpa SK Bebas Covid

tim redaksi timurkotacom
Senin, Juli 13, 2020 | 4:45 AM WIB Last Updated 2020-07-12T21:45:36Z

Mobil ambulans pengangkut orang sakit tetap beroperasi seperti biasa (dok)
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-


Di tengah pemberlakuan surat keterangan (SK) bebas Covid-19, ada rasa was-was dari beberapa warga yang menderita sakit. 

Apakah?, dibebaskan masuk ke rumah sakit rujukan di Kota Makassar tanpa melakukan pemeriksaan rapid test dan SK bebas Covid-19.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, pasien yang sakit termasuk dalam keadaan darurat.

Sehingga untuk masuk ke Kota Makassar, mereka hanya diminta untuk menunjukkan surat rujukan. Tanpa harus mengikuti Rapid Test.

"Begitu juga dengan ambulans yang mengantar orang sakit tetap masuk dalam pengecualian," ungkapnya menjelaskan. 

(rill/as)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Disini, Syarat Pasien Umum Dapat Dirujuk ke Makassar Tanpa SK Bebas Covid

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }