![]() |
Ilustrasi honorer k2 (dok) |
Sebanyak 5.344 Honorer K2 yang telah dinyatakan lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tersingkir dan tak dapat NIP.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan penyebab tak mendapatkan NIP adalah sebagian honorer ketahuan tidak bekerja lagi.
"BKN hanya menerima usulan dari instansi pusat dan daerah. Dari 51.293 PPPK yang dinyatakan lulus, hanya 45.949 yang diusulkan instansi untuk mendapatkan NIP. Selebihnya (5.344 orang) tidak diusulkan, otomatis mereka tidak bisa diproses NIP-nya," kata Bima.
Menurutnya, rekrutmen PPPK Februari 2019 ada 72 ribu lebih honorer K2 dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang ikut tes. Dalam seleksi berbasis computer assisted test (CAT) BKN, yang dinyatakan lulus sebanyak 51.293 orang.
"Kalau jumlah yang lulus itu diusulkan instansi ke BKN, NIP yang diterbitkan sejumlah 51.293. Faktanya kan yang diusulkan tidak semuanya. Jadi yang BKN proses hanya yang diusulkan instansi dan lengkap administrasinya," terangnya. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Senayan.
(*)