Ilustrasi (dok) |
TIMURKOTA.COM, BONE-
Mengendarai sepeda motor, Andi Udding Bin Andi Lewa (70) warga Dusun Lemo, Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menuju ke pasar, Rabu (17/06/2020).
Diperjalanan, Andi Udding diberhentikan oleh, Rudi Bin Malewai (50). Tak menaruh curiga, Andi Udding menghentikan laju sepeda motornya.
Namun belum sempat turun dari motor, Rudi sudah menghunuskan parang panjang. Tanpa banyak bicara, Rudi melayangkan tebasan parang yang mengenai bahu kanan, Andi Udding.
Serangan mendadak itu mengakibatkan korban terjatuh dari motor. Melihat korban tersungkur, pelaku kembali melayangkan parang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban Andi Udding mengalami luka robek pada lengan dan kepala.
Kapolsek Awangpone, Iptu Agus menjelaskan. Hasil interogasi awal dengan pelaku. Menunjukkan bahwa penganiayaan berat tersebut bukan dilatar belakangi unsur dendam. Hanya ketersinggungan yang membuat pelaku naik pitam.
"Pengakuan pelaku, pemarangan dilakukan karena anjing peliharaannya mati. Dia (pelaku) menduga bahwa korban yang meracuni anjing tersebut," kata, Agus menjelaskan.
Penganiayaan dilakukan Rudi diduga telah direncanakan sebelumnya. Bahkan, dia mencari kesempatan untuk menyerang korban ketika melintas di lokasi.
"Waktu korban melintas pelaku melihat, hingga akhirnya dihadang kemudian diparangi sebanyak tiga kali, korban sudah dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata, Agus menambahkan.
(rill/as)