Direktur RSUD Daya, dr Ardi Sani (dok) |
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengambil tindakan tegas dengan mencopot Direktur RSUD Daya, dr Ardi Sani.
Pencopotan itu dilakukan dengan alasan dr Ardi dianggap tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, menyusul adanya warga mengambil jenazah pasien Covid-19.
dr Ardi dianggap melakukan pembiaran, sehingga Pj Wali Kota Makassar langsung menunjuk drg Hasni sebagai pelaksana harian menggantikan Ardi.
“Ini merupakan keputusan yang telah dipikirkan oleh pak wali dengan matang. Pertimbangannya adalah, protokol kesehatan wajib ditegakkan di masyarakat, beber, Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri.
Pembiaran yang dilakukan dr Ardi dianggap fatal meski ada alasan kuat dari pihak keluarga pasien.
"Ini pembiaran dilakukan oleh kepala rumah sakit rujukan Covid-19, jadi mesti ada tindakan tegas," tuturnya menambahkan.
(rill/as)