![]() |
| Sejumlah pemuda diamankan terkait kasus bullying penjual jalangkote (dok) |
TIMURKOTA.COM, PANGKEP- Polisi kembali menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus bullying terhadap penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sempat viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Menariknya, salah satu yang ikut diamankan adalah perekam video aksi perundungan tersebut.
Pihak kepolisian menyebut para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam insiden bullying yang merendahkan korban saat sedang berjualan.
Selain melakukan tindakan perundungan secara langsung, keberadaan perekam video dinilai turut memperparah dampak psikologis korban karena rekaman tersebut tersebar luas di media sosial.
Polisi menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan penangkapan enam pelaku tambahan ini, aparat berharap kasus tersebut dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan kondisi mental dan hak-haknya sebagai warga negara.
Kepolisian Resort Pangkep kembali mengamankan enam orang pemuda yang diduga ikut terlibat dalam kasus video bullying terhadap bocah, RZ (12) penjual jalangkote.
Enam pelaku yang diamakan termasuk perekam video serta orang-orang yang terdengar menertawakan aksi pemukulan tersebut.
Pelaku utama, PY (26) sendiri yang terekam camera memukul dan membanting bocah penjual jalangkote terancam penjara minimal tiga tahun enam bulan.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, tujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
"Masih menjalani pemeriksaan, dan tentu pelaku akan dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," imbuhnya.
(rill/as)
Enam pelaku yang diamakan termasuk perekam video serta orang-orang yang terdengar menertawakan aksi pemukulan tersebut.
Pelaku utama, PY (26) sendiri yang terekam camera memukul dan membanting bocah penjual jalangkote terancam penjara minimal tiga tahun enam bulan.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, tujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
"Masih menjalani pemeriksaan, dan tentu pelaku akan dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," imbuhnya.
(rill/as)


