Iklan

Jual Cairan Pemutih sebagai Obat Corona, Gereja Australia Didenda Rp 1,4 M

timurkota.com_official
Kamis, Mei 14, 2020 | 2:00 AM WIB Last Updated 2020-05-13T19:00:37Z

ilustrasi Covid-19
TIMURKOTA.COM, CANBERRA-
Sebuah gereja di Australia dihukum denda AUS$ 151.200 (Rp 1,4 miliar) karena menjual produk yang diklaim sebagai obat 'ajaib' untuk virus Corona (COVID-19), yang ternyata mengandung produk cairan pemutih.

Seperti dilansir AFP, Rabu (13/5/2020), Administrasi Barang Terapi (TGA) yang mengatur legislasi produk terapi, menyatakan bahwa gereja bernama MMS Australia itu mendapatkan 12 hukuman denda dengan total AUS$ 151.200 atas pelanggaran hukum mengiklankan produk penyembuhan yang mengandung cairan pemutih.

MMS Australia disebut telah mempromosikan sebuah produk bernama 'Miracle Mineral Solution' atau MMS, yang menurut TGA, mengandung konsentrasi tinggi sodium chlorite -- zat kimia yang dipakai sebagai bahan pemutih tekstil dan disinfektan.

MMS Australia merupakan bagian dari Genesis II Church of Health and Healing yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Genesis II Church di AS dilarang oleh Departemen Kehakiman AS untuk menjual atau mendistribusikan MMS versi mereka yang mengandung produk pemutih chlorine dioxide. Sebuah situs terkait Genesis II Church menampilkan daftar testimoni yang tanpa bukti, mengklaim MMS bisa menyembuhkan semuanya, mulai dari Alzheimer hingga malaria.

Angka kasus positif Corona bertambah 689 hari ini. Sedangkan angka pasien sembuh bertambah 224 dan kasus meninggal akibat Corona bertambah 21 orang.

Dalam pernyataannya, TGA menyatakan hukuman denda dijatuhkan karena pihaknya 'khawatir soal efek berbahaya yang bisa disebabkan oleh konsumsi MMS'.

"Tidak ada bukti klinis, yang diterima secara ilmiah, yang menunjukkan bahwa MMS bisa menyembuhkan atau meringankan penyakit apapun," sebut TGA dilansir Detik.com

"Penggunaan MMS memicu risiko kesehatan serius, dan bisa mengakibatkan mual, muntah-muntah, diare dan dehidrasi parah, yang dalam beberapa kasus dapat memicu rawat inap di rumah sakit," imbuhnya.

MMS Australia masih mengiklankan produk itu pada situsnya, namun mereka menyatakan telah menghapus beberapa teks dari deskripsi 'untuk mematuhi undang-undang dan regulasi periklanan'.

Ditambahkan MMS Australia dalam situsnya bahwa 'kebohongan media soal situs kami mempromosikan konsumsi cairan pemutih industri berbahaya' telah memicu 'pelecehan dan serangan terhadap gereja kami'

(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jual Cairan Pemutih sebagai Obat Corona, Gereja Australia Didenda Rp 1,4 M

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan