![]() |
Rocky Gerung |
TIMURKOTA.COM-Ahli
filsafat dan juga pengamat politik yang selama ini menghiasi layar kaca
khususnya acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di salah satu televisi
swasta, Rocky Gerung berpotensi mengikuti jejak Ahmad Dhani yang dibui
akibat pelanggaran UU ITE.
Berbeda
dengan, Ahmad Dhani yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE
tahun 2016. Rocky Gerung terancam pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang penista agama.
Menanggapi
pemanggilannya sebagai saksi terlapor, Rocky Gerung membuat pernyataan
mengejutkan melalui media sosial Twitter pribadinya.
"Hukum itu kontrak akal sehat," tulis Rocky Gerung.
"Hal tersebut menyebabkan hukum tak seharusnya digunakan sebagai alat untuk pembalasan dendam 'si dungu', " lanjut Gerung.
Sayang mantan dosen di Universitas Indonesia tersebut tak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan 'Si Dungu'.
Rocky melanjutkan dengan memberi pandangan terhadap kitab suci.
"Kitab suci" itu, hakikatnya adalah "konsep". Bukan cetakan," tulis Rocky Gerung.
Sebelumnya,
Mabes Polri menyerahkan berkas perkara terkait kasus dugaan tindak
pidana penista agama tersebut ke Polda Metro Jaya.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan Rocky Gerung.
"Iya betul, pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (30/1/19).
Rocky
Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait
pernyataan mengatakan kitab suci adalah fiksi dalam acara ILC beberapa
waktu lalu.
Editor: Ali Sera