Iklan

Dipicu Perkara Ucapan ‘Keriting Anunya’, Perempuan di Bone Nekat Tikam Tetangga, Divonis 2 Bulan Penjara

Redaksi-timurkota
Kamis, April 09, 2026 | 2:19 PM WIB Last Updated 2026-04-09T07:19:03Z

Gambar ilustrasi 

TIMURKOTA.COM, BONE— Seorang perempuan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap tetangganya. Terdakwa Rosnaini binti Abd. Rahman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 15 hari.


💳 Akses Artikel Premium

Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui Bank BRI.


🏦 Detail Pembayaran:

      
  • Bank : BRI
  •   
  • No. Rekening : 011101117877501
  •   
  • Atas Nama : Herman
  •   
  • Nominal : Rp50.000 (Akses 30 Hari)

📲 Cara Mendapatkan Kode Akses:

      
  1. Lakukan transfer sesuai nominal
  2.   
  3. Simpan bukti transfer
  4.   
  5. Kirim bukti via WhatsApp Admin
  6.   
  7. Admin mengirim Kode Akses Premium
📩 Klik Untuk Kirim Bukti Transfer via WhatsApp

Kode bersifat rahasia dan hanya untuk 1 pengguna.

Preview Artikel:

Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.

  

🔒 Konten Premium

           

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dipicu Perkara Ucapan ‘Keriting Anunya’, Perempuan di Bone Nekat Tikam Tetangga, Divonis 2 Bulan Penjara
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }