TIMURKOTA.COM, BONE— Seorang perempuan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap tetangganya. Terdakwa Rosnaini binti Abd. Rahman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 15 hari.
💳 Akses Artikel Premium
Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui
Bank BRI.
Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.
🔒 Konten Premium
❌ Kode salah atau tidak aktif
Isi Lengkap Artikel
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta bukti-bukti yang diajukan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari cekcok antara terdakwa dan korban yang dipicu oleh ucapan yang menyinggung perasaan. Terdakwa diduga tersulut emosi setelah dilontarkan kata-kata yang dianggap menghina, hingga berujung pada aksi penikaman menggunakan pisau lipat.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman. Selain itu, terdakwa tetap menjalani masa penahanan.
Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video dan foto luka korban, serta satu bilah pisau lipat bergagang biru, turut diamankan dan diputuskan untuk dimusnahkan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar mengedepankan penyelesaian konflik secara bijak tanpa kekerasan.
(*)